536 Narapidana Rutan Salemba Dapat Remisi HUT RI, 17 Orang Langsung Bebas
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 536 narapidana Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat mendapatkan remisi umum (RU) atau pengurangan masa hukuman. Remisi tersebut diberikan terkait peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia.
Karutan Salemba Kelas I Jakarta Pusat Yohanis Varianto mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Syarat administratif, yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan masa pidana untuk kasus pidana umum," ujar Yohanis di Jakarta, Senin (16/8/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan data Surat Keputusan Remisi Rutan Salemba, 501 narapidana mendapatkan RU I dan 35 narapidana mendapat RU II.