Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Beredar Surat Polres Tanjung Priok Minta THR, Polisi Pastikan Hoaks!
Advertisement . Scroll to see content

554 Isu Hoaks Covid-19 Tersebar di Medsos, 89 Orang Ditetapkan Tersangka

Sabtu, 18 April 2020 - 16:07:00 WIB
554 Isu Hoaks Covid-19 Tersebar di Medsos, 89 Orang Ditetapkan Tersangka
Menkominfo Johnny G Plate (Dok Kominfo)
Advertisement . Scroll to see content

Kepada masyarakat, dia meminta agar bijaksana dalam memanfaatkan media sosial. Di masa pandemi ini, seluruh komponen bangsa hendaknya bersama-sama melawan Covid-19.

Johhny juga mengingatkan, mereka yang memproduksi, menyebarkan atau meneruskan hoaks bakal dijerat dengan undang-undang mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman penjaranya 5-6 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

“Sekali lagi, memproduksi, menyebarkan atau meneruskan hoaks adalah tindakan melawan hukum,”ujarnya.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut