Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Buka Suara soal Masyarakat Lebih Pilih Lapor Damkar Ketimbang Polisi
Advertisement . Scroll to see content

56 Pegawai Tak Lolos TWK Ditarik Jadi ASN Polri, Begini Respons KPK

Rabu, 29 September 2021 - 14:54:00 WIB
56 Pegawai Tak Lolos TWK Ditarik Jadi ASN Polri, Begini Respons KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. (Foto: Ariedwi Satrio).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan menarik 56 pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) di internal Polri. Rencana tersebut disambut baik oleh  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, rencana itu sejalan dengan semangat KPK untuk tetap memperhatikan nasib pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

"KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenusi syarat (TMS) TWK untuk diproses menjadi ASN di Polri dan menyerahkan proses lebih lanjut sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Kemenpan dan BKN sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Dia berharap para pegawai itu nantinya dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam ranah pemberantasan korupsi. KPK, kata dia akan terus berkolaborasi dengan Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi.

Menurutnya, proses alih status pegawai KPK menjadi ASN telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) dan peraturan pelaksananya. 

"Salah satunya melakukan TWK yang pelaksanaan sampai dengan penetapan hasilnya dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai organ negara yang berwenang melaksanakan manajemen ASN," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut