574 Napi Rutan Salemba Dapat Remisi Lebaran, 12 Orang Langsung Bebas
Dari ratusan warga binaan itu, 14 orang di antaranya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II), dengan 12 orang di antaranya langsung bebas.
"Sementara satu narapidana masih harus menjalani hukuman pengganti (subsider), dan 1 lainnya mendapat pembebasan Cuti Bersyarat," ujarnya.
Dia menambahkan, remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai wujud apresiasi bagi warga binaan yang telah berusaha memperbaiki diri. Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berbuat baik, baik di dalam rutan maupun setelah kembali ke masyarakat,” ucap dia.
Editor: Puti Aini Yasmin