6 Asas Pemilu di Indonesia Menurut UU No 7 Tahun 2017, Pemilih Wajib Paham!
JAKARTA, iNews.id - Asas pemilu di Indonesia menurut UU No 7 Tahun 2017 jadi informasi yang penting untuk diketahui banyak orang. Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara demokratis yang menganut sistem demokrasi Pancasila.
Adapun, salah satu penerapan negara demokratis adalah adanya pemilihan umum atau pemilu. Lewat pemilu, rakyat dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon pemimpin, dari tingkat daerah hingga pusat.
Terlepas dari semua itu, asas pemilu di Indonesia dilaksanakan dengan istilah Luber Jurdil atau langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Asas pemilu pun termuat dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Melansir situs Kesbangpol Kota Tangerang, Senin (25/12/2023), berikut penjelasan mengenai asas pemilu di Indonesia:
Setiap pemilih harus memberikan suara di pemilu secara langsung. Suara yang diberikan tidak dapat dilakukan melalui perantara atau perwakilan oleh siapapun.