Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Emas Antam Hari Ini Naik Lagi, Dijual Rp2.396.000 per Gram!
Advertisement . Scroll to see content

6 Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Cap Emas Ilegal

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:51:00 WIB
6 Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Cap Emas Ilegal
JPU menuntut enam terdakwa eks pejabat Antam selama 9 tahun penjara terkait tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan komoditas emas. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa eks pejabat PT Aneka Tambang Tbk atau Antam selama 9 tahun penjara. JPU menilai, keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan komoditas emas. 

Enam terdakwa yang dimaksud di antaranya VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011–2013, Herman; dan Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang.

Kemudian, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021–2022, Iwan Dahlan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Selain pidana penjara, keenam terdakwa juga diwajibkan untuk membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan. 

Jaksa menyakini, keenamnya melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut