6 Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Cap Emas Ilegal
Jaksa menyakini, keenamnya melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Diketahui, kasus ini bermula dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Yang mana, unit bisnis itu memiliki satuan refining untuk melakukan pemurnian emas, logam dan perak.
Kegiatan pemurnian tersebut pada intinya merupakan pengolahan untuk memisahkan emas, perak, platina, paladium dari unsur pengotornya. Ada juga jasa pemurnian scrap atau emas cucian yang merupakan jasa pemurnian dan pembuatan emas batangan.
Dalam praktiknya, enam terdakwa dari Antam bersama tujuh terdakwa swasta yang terdiri dari Lindawati Effendi; Suryadi Lukmantara; Suryadi Jonathan; James Tamponawas; Gluria Asih Rahayu; Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama); dan Hok Kioen Tjay tidak melakukan kajian bisnis intelijen untuk memastikan asal-usul sumber emas yang akan diberi logo LM.
Para terdakwa swasta itu menyediakan bahan baku emas rongsokan untuk dicetak menjadi emas batangan.