Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2026 Anjlok lagi, Waktunya Beli?
Advertisement . Scroll to see content

6 Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Cap Emas Ilegal

Kamis, 15 Mei 2025 - 20:51:00 WIB
6 Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Cap Emas Ilegal
JPU menuntut enam terdakwa eks pejabat Antam selama 9 tahun penjara terkait tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan komoditas emas. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa menyakini, keenamnya melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Diketahui, kasus ini bermula dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Yang mana, unit bisnis itu memiliki satuan refining untuk melakukan pemurnian emas, logam dan perak.

Kegiatan pemurnian tersebut pada intinya merupakan pengolahan untuk memisahkan emas, perak, platina, paladium dari unsur pengotornya. Ada juga jasa pemurnian scrap atau emas cucian yang merupakan jasa pemurnian dan pembuatan emas batangan.

Dalam praktiknya, enam terdakwa dari Antam bersama tujuh terdakwa swasta yang terdiri dari Lindawati Effendi; Suryadi Lukmantara; Suryadi Jonathan; James Tamponawas; Gluria Asih Rahayu; Djudju Tanuwidjaja (Direktur PT Jardintraco Utama); dan Hok Kioen Tjay tidak melakukan kajian bisnis intelijen untuk memastikan asal-usul sumber emas yang akan diberi logo LM. 

Para terdakwa swasta itu menyediakan bahan baku emas rongsokan untuk dicetak menjadi emas batangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut