Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPRD DKI Target Angka Pengangguran di Jakarta Turun 1 Persen pada 2026
Advertisement . Scroll to see content

6 Fakta Hengki Otak Pungli Rutan KPK yang Jadi Tersangka, Nomor 5 Ungkap Harta Kekayaannya

Kamis, 07 Maret 2024 - 02:35:00 WIB
6 Fakta Hengki Otak Pungli Rutan KPK yang Jadi Tersangka, Nomor 5 Ungkap Harta Kekayaannya
Sebanyak 78 pegawai KPK melaksanakan eksekusi putusan etik Dewas KPK berupa permintaan maaf secara terbuka usai terbukti terlibat pungli rutan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

4. Kini Bertugas di DPRD DKI

Hengki saat ini bertugas di DPRD DKI Jakarta. Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan, Hengki mulai bekerja di Setwan sejak awal November 2022. 

"Saudara Hengki benar adanya sekarang bekerja di Setwan (Sekretaris Dewan) DKI. Dapat kami informasikan bahwa yang bersangkutan pegawai pindahan dari Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK," ujar Augustinus, Sabtu (24/2/2024).

Meski Dewas KPK telah mengungkap keterlibatan Hengki ini dalam kasus pungli di rutan KPK, Augustinus mengaku belum berencana untuk menonaktifkan yang bersangkutan.

"Yang bersangkutan sampai saat ini bekerja dengan baik tidak pernah kena teguran atau sanksi disiplin," ujarnya.

5. Segini Harta Kekayaannya

Dari penelusuran iNews.id di e-LHKPN KPK, Hengki saat masih bertugas di Rutan KPK melaporkan hartanya enam kali. Dia melaporkan harta terakhir kali pada 29 September 2022 dengan jabatan Staf Cabang Rumah Tahanan, Sub unit kerja Biro Umum. Harta dalang pungli Rutan KPK ini sebesar Rp109.944.862.

Adapun rincian harta Hengki yang dilaporkan, alat transportasi dan mesin senilai Rp80.000.000 yang terdiri atas mobil, Daihatsu Ayla tahun 2025 (hasil sendiri) Rp65 juta  dam sepeda motor Honda Rp15 juta. Selain itu, kas dan setara kas Rp128.000 dan harta lainnya Rp29.816.862. Dalam LHKPN tersebut, tidak ada harta bergerak lainnya, surat berharga dan utang, yang dilaporkan.

6. Belum Dinonaktifkan

Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus sebelumnya mengatakan, belum berkoordinasi dengan Dewas KPK terkait keterlibatan Hengki dalam pungli di Rutan KPK. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke Dewas KPK.

"Karena kejadian, kasusnya tahun 2018 di rutan KPK, bukan menjadi tanggung jawab kami. Tapi kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum saudara Hengki tahun 2018 kepada aparat penegak hukum atau Dewas KPK," kata Augustinus.

Status Hengki juga masih menunggu proses hukum. Jika Hengki terbukti bersalah dalam kasus pungli di Rutan KPK, pihaknya akan memproses ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta sesuai UU RI Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. 

"Nanti BKD yang akan menindaklanjuti sanksi apa yang akan diberikan kepada saudara Hengki," ujar Augustinus. 

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut