Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Didakwa Terima Rp4,8 Miliar, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto: Saya Tak Menerima Uang
Advertisement . Scroll to see content

6 Orang Dipanggil KPK terkait Kasus Pengadaan Mesin Pesawat Garuda

Rabu, 22 April 2020 - 09:06:00 WIB
6 Orang Dipanggil KPK terkait Kasus Pengadaan Mesin Pesawat Garuda
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 6 saksi, Rabu (22/4/2020). Mereka akan diperiksa terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 6 saksi itu akan dimintai keterangan untuk tersangka Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa enam orang saksi untuk tersangka HS (Hadinoto Soedigno," ujar Fikri di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Para saksi itu pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia Captain Agus Wahjudo, Irfan Mediawan seorang notaris serta 2 staf PT Almaron Perkasa masing-masing Heni Febrian dan Chatarina Niken Saraswati.

Saksi lainnya, yakni 2 saksi dari unsur swasta masing-masing Rullianto Hadinoto dan Sri Endang Nurliana.

Dalam kasus tersebut KPK juga telah menetapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut