6 Poin Penting Putusan MK soal Pilkada, Buka Peluang PDIP dan Anies di Pilgub Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Pilkada. Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Lewat putusan MK ini, partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Berikut bunyi isi pasal yang belum diubah itu:
"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah".
Dengan demikian, partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.