6 Poin Penting Putusan MK soal Pilkada, Buka Peluang PDIP dan Anies di Pilgub Jakarta
Berdasarkan amar putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan ambang batas. Contohnya, di provinsi yang jumlah daftar pemilih tetapnya (DPT) sampai dua juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
Sementara di provinsi dengan jumlah DPT lebih dari dua juta hingga enam juta, maka partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
Jumlah DPT Jakarta pada Pemilu 2024 adalah 8,2 juta jiwa. Berdasarkan, putusan MK, di provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
Berdasarkan ambang batas 7,5 persen di Jakarta, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa mengusung sendiri calon gubernur di Jakarta.
Diketahui, PDIP memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen di DKI Jakarta berdasarkan hasil Pileg 2024. PDIP meraih 15 kursi di DPRD DKI. Dengan adanya aturan terbaru dari MK, maka PDIP bisa mengajukan calonnya sendiri.