Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto PDIP Singgung Kisah Pilu Siswa SD di NTT: Menggugah Kemanusiaan
Advertisement . Scroll to see content

6 Poin Penting Putusan MK soal Pilkada, Buka Peluang PDIP dan Anies di Pilgub Jakarta

Selasa, 20 Agustus 2024 - 17:30:00 WIB
6 Poin Penting Putusan MK soal Pilkada, Buka Peluang PDIP dan Anies di Pilgub Jakarta
Gedung Mahkamah Konstitusi (foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Diketahui, PDIP memperoleh 850.174 suara atau 14,01 persen di DKI Jakarta berdasarkan hasil Pileg 2024. PDIP meraih 15 kursi di DPRD DKI. Dengan adanya aturan terbaru dari MK, maka PDIP bisa mengajukan calonnya sendiri.

5. Anies punya peluang maju

Bakal Calon Gubernur Jakarta Anies Baswedan punya peluang maju dalam Pilgub Jakarta 2024. Sebelum putusan MK, harapan Anies nyaris pupus karena satu-satunya partai yang tersisa yakni PDIP tidak bisa mengusung calon. Sementara pendaftaran calon independen juga sudah ditutup.

Berdasarkan aturan baru ini, Anies Baswedan memiliki peluang dimajukan di Pilgub Jakarta 2024

6. Batas usia dihitung saat penetapan calon

MK menegaskan syarat usia calon gubernur dihitung sejak penetapan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini dituangkan dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan, calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memenuhi syarat usia minimum saat mendaftarkan diri sebagai calon.

“Titik atau batas untuk menentukan usia minimum dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” ujar Saldi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut