Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Nataru, Polres Metro Jakarta Barat Siagakan 475 Personel
Advertisement . Scroll to see content

6 Syarat Perpanjangan SKCK 2022 Terbaru, Biaya dan Cara Buatnya

Sabtu, 20 Agustus 2022 - 16:00:00 WIB
6 Syarat Perpanjangan SKCK 2022 Terbaru, Biaya dan Cara Buatnya
Syarat Perpanjangan SKCK
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan, syarat pembuatan SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar langsung ke loket pelayanan di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang diperlukan. Jangan lupa untuk mengisi formulir yang telah dipersiapkan oleh petugas. 

Pendaftaran pembuatan SKCK juga dapat dilakukan secara online dengan mengunggah dokumen dan mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Syarat Perpanjangan SKCK

Adapun syarat perpanjangan SKCK terbaru tahun 2022 adalah sebagai berikut ini.

  1. Membawa SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal waktu SKCK habis 1 tahun)
  2. Fotocopy KTP atau SIM
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotocopy Akta Kelahiran
  5. Pas foto terbaru berwarna berukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut