Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Buka Posko di Pondok Cabe, Warga Bisa Titip Bantuan Bencana Sumatra
Advertisement . Scroll to see content

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Ini Alasan Polri

Jumat, 07 Oktober 2022 - 12:56:00 WIB
6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Ini Alasan Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penyidik masih akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada para tersangka. (Foto: Humas Polri).
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Atas perbuatannya para tersangka disangka melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut