Selain Nakhoda, 3 Pegawai PT Virgo Karya Jadi Tersangka Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8
JAKARTA, iNews.id -Polri menetapkan tiga tersangka baru kasus kecelakaan maut kapal Virgo Transport 8 yang tenggelam di Perairan Masalembo, Laut Jawa. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, ketiga tersangka itu merupakan pegawai PT Virgo Karya Shipping.
Rinciannya yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR sebagai General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2026).
Ketiganya juga sudah ditahan sejak Senin (4/10/2026) lalu di Rutan Polda Kalimantan Selatan selama 20 hari ke depan.
Dia menambahkan, pengusutan kasus ini tidak terbatas pada nakhoda atau petugas lapangan semata. Trunoyudo memastikan pihaknya juga bakal menindak perusahaan apabila ditemukan bukti kelalaian.