Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WNA Taiwan Tersangka Kasus 1,16 Ton Ketamine Dibawa ke Bareskrim, Terancam 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

7 ABK Bawa 1,16 Ton Ketamine Lolos dari Jerat Hukum, Bareskrim: Tak Ditemukan Mens Rea

Senin, 26 Oktober 2026 - 22:04:00 WIB
7 ABK Bawa 1,16 Ton Ketamine Lolos dari Jerat Hukum, Bareskrim: Tak Ditemukan Mens Rea
Bareskrim Polri tidak menetapkan tujuh ABK sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamine di kapal tanker MT Global 168. Polisi menetapkan WNA Taiwan YCY sebagai tersangka. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri tidak menetapkan tujuh anak buah kapal (ABK) sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 1,16 ton ketamine senilai Rp3,48 triliun di kapal tanker MT Global 168. Polisi menyimpulkan hanya warga negara asing (WNA) asal Taiwan berinisial YCY (43) yang terlibat dalam perkara tersebut karena tujuh ABK mengaku tidak mengetahui adanya muatan ketamine.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Cahyo Utomo mengatakan, delapan orang sebelumnya diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik hanya menetapkan YCY sebagai tersangka.

"Karena yang 7 orang warga negara Indonesia itu adalah anak buah kapal pergantian," kata Kombes Cahyo Utomo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2026).

Cahyo menjelaskan, tujuh ABK tersebut tidak ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik tak menemukan bukti keterlibatan mereka dalam dugaan penyelundupan ketamine. Ketujuhnya disebut direkrut untuk menjalankan tugas mengangkut minyak menggunakan kapal tanker tersebut.

"Jadi pada saat melaksanakan pelayaran, yang 7 orang itu tidak tahu karena tujuan daripada 7 orang itu sesuai dengan permintaan agen yang merekrutnya adalah mengangkut minyak. Sehingga kita tidak bisa menemukan mens rea kepada 7 orang itu," ujarnya.

Menurut Cahyo, penyidik menilai YCY memiliki keterkaitan langsung dengan barang bukti ketamine yang ditemukan di kapal. Karena itu, penyidik menetapkannya sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut.

"Jadi kita simpulkan tersangka YCY ini orang yang benar-benar melekat terhadap barang ketika barang tersebut ada berada di dalam kapal," ucapnya.

Sebelumnya, Polri menangkap kapal tanker MT Global 168 yang diduga membawa 1,16 ton ketamine di perairan Belawan, Sumatera Utara, pada 21 Oktober 2026.

Barang bukti ketamine tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi mencapai Rp3,48 triliun. Kapal tanker itu menggunakan bendera Mongolia dan diketahui berangkat dari Malaysia.

Atas dugaan penyelundupan tersebut, YCY dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan penyidik, YCY terancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut