7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Didakwa Palsukan Data Pemilih Pemilu 2024
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan 7 anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (13/3/2024). Ketujuh orang tersebut didakwa memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024 di lokasi tersebut.
Mereka yang didakwa antara lain, Ketua PPLN Kuala Lumpur, Umar Faruk; Koordinator Divisi Keuangan PPLN KL, Tita Oktavia Cahya Rahayu; dan Koordinator Divisi Data dan Informasi PPLN KL, Diky Saputra.
Kemudian, Koordinator Divisi SDM PPLN KL, Aprijon; Koordinator Divisi Sosialisasi PPLN KL, A. Khalil; Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, A. Khalil dan Koordinator Divisi Logistik, Masduki Khamdan Muchamad.
"Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).
Berdasarkan surat dakwaan, dalam penyusunan daftar pemilih luar negeri di Kuala Lumpur para terdakwa menerima Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari KPU pada minggu kedua bulan Februari 2023, yang kemudian di-upload ke Sistem Data Pemilih (SIDALIH) KPU sejumlah 493.856 untuk dilakukan pencocokan dan penelitian data (coklit).
Para terdakwa selaku PPLN Kuala Lumpur melakukan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) pada 4-12 Februari 2023
Singkatnya, dari DP4 sebanyak 493.856 pemilih, jumlah pemilih yang berhasil dicoklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih. Hal ini kemudian dikomplain perwakilan partai politik saat rapat pleno DPS.
"Sehingga terjadi perdebatan antara perwakilan parpol dengan PPLN KL, namun PPLN KL mengambil keputusan agar data DP4 yang belum tercoklit dijadikan DPS dikurangi data tidak memenuhi syarat (TMS), ditambah dengan yang dicoklit sehingga hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS sebanyak 491.152 pemilih," ucap Jaksa.
"Yang mana hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena penetapan DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverifikasi," kata Jaksa.