7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Didakwa Palsukan Data Pemilih Pemilu 2024
Jaksa menjelaskan, para terdakwa telah mengetahui jika perubahan dan pengalihan data pemilih itu tidak valid. Tindakan itu mengakibatkan alamat dan nomor kontak daftar pemilih menjadi tidak jelas.
"Bahwa para terdakwa telah mengetahui bahwa daftar pemilih yang mereka kelola sudah tidak valid sejak tahap penetapan DPS, namun para terdakwa tetap melakukan perubahan data dari metode pengambilan suara TPS-LN dan mengalihkan ke metode pangambilan suara Kotak Suara Keliling (KSK) dan Metode Pos, sehingga banyak pemilih dalam daftar yang tidak jelas alamat dan nomor kontaknya," ujarnya.
"Tindakan para terdakwa mengalihkan data dari DPT TPS ke DPT KSK dan DPT POS hanya berdasarkan permintaan perwakilan parpol tanpa dilengkapi dengan dokumen otentik," tambahnya.
Atas perbuatannya, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 544 dan atau Pasal 545 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Reza Fajri