Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geger! Nikita Mirzani Murka Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis Hukuman Percobaan di Kasus Pemalsuan DPT

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:10:00 WIB
7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis Hukuman Percobaan di Kasus Pemalsuan DPT
Sidang vonis tujuh terdakwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tujuh terdakwa Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia divonis hukuman percobaan. Mereka terbukti bersalah memalsukan data dan daftar pemilih.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Umar Faruk, terdakwa II Tita Octavia Cahya Rahayu, terdakwa III Dicky Saputra, terdakwa IV Aprijon, terdakwa V Puji Sumarsono, terdakwa VI A. Khalil, terdakwa VII, Masduki Khamdan Muchamad dengan pindana masing-masing selama empat bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan, Kamis (21/3/2024). 

"Menetapkan lamanya pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun terakhir," imbuh dia.

Hakim menjelaskan, divonis 4 bulan penjara namun hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan hal lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun terakhir.

"Menjatuhkan pidana denda kepada seluruh terdakwa masing masing sebesar Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan masing masing selama dua bulan," ujar Hakim. 

Diketahui, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Hakim menjatuhkan hukuman terhadap tujuh terdakwa dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut