7 PPLN Kuala Lumpur Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp10 Juta
Rabu, 20 Maret 2024 - 10:42:00 WIB
                    JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Umar Faruk dipidana selama enam bulan penjara. Umar Faruk bersama enam anggota PPLN Kuala Lumpur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Produser: Akira AW
Editor: Wahyu Triyogo