Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Kalah Sidang Praperadilan, Nadiem: Saya Yakin Kebenarakan Akan Terungkap!
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Umar Faruk dipidana selama enam bulan penjara. Umar Faruk bersama enam anggota PPLN Kuala Lumpur dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Produser: Akira AW

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut