Heboh! PPLN Jerman Larang Saksi Bawa Ponsel saat Bertugas
                
                FRANKFURT, iNews.id - Pemilu 2024 kini tinggal menghitung hari. Adapun pemungutan suara akan dilaksanakan terlebih dulu bagi warga Negara Indonesia (WNI) di berbagai negara di luar negeri.
Salah satunya di Jerman. Di sana, WNI akan menyalurkan hak pilihnya pada Sabtu (10/2/2024) besok di beberapa TPS yang telah ditetapkan, seperti TPS Berlin, TPS Hamburg, dan TPS Frankfurt.
                                Kejutan pun terjadi Jerman. Menjelang hari pencoblosan suara, PPLN (Panitia Penyelenggara Pemilu Luar Negeri) Jerman mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Stakeholder Pemilu 2024 Nomor: 7/PP.05.10SD/099/2024 tertanggal 04 Februari 2024. Di surat itu terdapat diktum keputusan yang mengatur para stakeholder yang bertugas di area Gedung Klassikstadt, lokasi penyelenggaraan pemilu di Frankfurt, tidak diperkenankan membawa tas maupun telepon genggam di tempat tugas mereka. Aturan itu hanya dikecualikan bagi anggota PPLN Frankfurt yang memiliki tugas mengurusi bidang media, penanggung jawab Gedung Klassikstadt, dan bidang konsumsi.
Pelarangan membawa ponsel di dalam area Gedung Klassikstadt itu dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga menimbulkan reaksi penolakan dari banyak pihak, termasuk penolakan dari DPLN PDI Perjuangan Jerman.
                                        Sekretaris DPLN PDI Perjuangan Jerman, Chandrasa Sedyaleksana mengatakan, keputusan PPLN melarang saksi membawa ponsel di tempat bertugas itu tidak memiliki dasar hukum. Sebab, dalam PKPU Nomor 25/2023 dan Nomor 66 /2024 hanya diatur ketentuan pemilih tidak boleh membawa alat telepon genggam di bilik suara saja.