1 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Pelanggaran Pemilu 2024 Buron
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menetapkan 7 panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Enam tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sementara 1 tersangka lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Betul (satu tersangka) DPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat (8/3/2024).
 
                                Satu tersangka yang buron tersebut diketahui berinisial MKM.
Djuhandhani menegaskan, meskipun satu tersangka buron, proses peradilan tidak akan terganggu.