7 Fakta Hasil Investigasi TPF Novel Baswedan, Nomor 3 Tetap Misterius
JAKARTA, iNews.id - Tim Pencari Fakta (TPF) kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengumumkan hasil investigasinya setelah enam bulan bekerja. Laporan investigasi ini telah diserahkan kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Juru Bicara TPF Nur Kholis mengatakan, TPF dalam bekerja telah melakukan analisis, evaluasi, pendalaman dan pengembangan terhadap hasil penyelidikan dan penyidikan Polri terdahulu mengenai teror terhadap Novel. Secara paralel tim juga mengumpulkan fakta dan analisis terhadap potensi-potensi motif yang melatarbelakangi teror tersebut.
Kendati dalam investigasi ini juga dibantu Kepolisian Australia (Australian Federal Police/AFP), TPF belum mampu mengungkap pelaku. TPF hanya merekomendasikan kepada Kapolri untuk membentuk tim teknis dengan kemampuan khusus.
”Tim teknis tersebut nantinya akan melakukan pendalaman terhadap probabilitas motif. Hal itu mengacu pada kasus yang pernah ditangani Novel Baswedan di KPK, setidaknya ada enam kasus besar,” kata Nur Kholis di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019).
Anggota TPF kasus Novel Baswedan menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (17/7/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
TPF Kasus Novel dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019 tanggal 8 Januari 2019 atas rekomendasi Komnas HAM. TPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur, termasuk kepolisian. Mereka diberikan tenggat waktu menyelesaikan penyelidikan pada 7 Juli 2019 atau selama enam bulan.
Berikut 7 Fakta Hasil Investigasi TPF Novel:
1. Lampiran di laporan setebal 2.700 halaman.
TPF menyusun tiga laporan hasil investigasi selama mereka bekerja. Pertama laporan induk setebal 170 halaman. Kedua, laporan resume 17 halaman yang telah diserahkan ke Kapolri dan laporan untuk siaran pers.
Untuk laporan induk, TPF juga menyertakan lampiran setebal 2.700 halaman. Lampiran ini merupakan hasil wawancara dari berbagai saksi, baik saksi yang sudah diperiksa oleh Polri maupun saksi diwawancarai TPF sebagai tambahan.
2. Wawancara 40 Saksi dari Ambon hingga Malang.
Dalam mengungkap teror penyiraman air keras ke Novel, TPF menelusuri bukti-bukti dan memeriksa saksi-saksi serta melakukan analisis dan pengembangan terhadap hasil penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan Polri, maupun mencari saksi tambahan.
Dalam investigasi ini TPF telah mewancarai sedikitnya 40 saksi dan melakukan perjalanan pencarian di berbagai daerah yakni Ambon, Malang, Sukabumi, Bekasi dan Kebumen.
3. Tiga orang tak dikenal.
TPF merekomendasikan kepada Kapolri untuk membentuk tim teknis untuk melacak tiga orang tak dikenal yang pernah mendatangi rumah Novel.
Tiga orang tersebut, satu di antaranya datang ke rumah Novel pada 5 April 2017. Kemudian dua orang tidak dikenal yang berada di dekat tempat wudu masjid Al Ikhsan, tak jauh dari rumah Novel, menjelang Subuh. Keberadaan tiga orang ini sebenarnya bukan temuan baru karena sudah diungkap Polri sebelumnya. Namun hingga kini mereka masih misterius.
4. Enam kasus korupsi high profile.
TPF menduga penyiraman air keras terhadap Novel tidak terkait kehidupan pribadi. Teror itu ditengarai berhubungan erat dengan kasus-kasus high profile yang pernah ditangani Novel selama bertugas di KPK.
Enam kasus tersebut yakni korupsi proyek pengadaan e-KTP, kasus mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar, kasus Sekretaris Mahkamah Agung (MA), kasus Bupati Buol, kasus Wisma Atlet dan kasus sarang burung walet di Bengkulu.