7 Penggerebekan Pinjol di Indonesia, Nomor 5 Tujuh Kantor Sekaligus
JAKARTA, iNews.id - Menjamurnya pinjaman online atau pinjol di Indonesia membuat masyarakat harus hati-hati dalam memilih. Hal ini dikarenakan tidak semua pinjol tersebut legal dan terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal ini bertindak sesuka hati dan meresahkan orang yang melakukan pinjaman. Tidak sedikit peminjam pinjol ilegal diteror hingga depresi dan mengakhiri hidupnya.
Peristiwa-peristiwa ini marak terjadi hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara dan meminta penindakan tegas pinjol illegal. Melansir dari berbagai sumber, berikut ini penggerebekan pinjol illegal yang pernah dilakukan di Indonesia:
Sebelum berhasil kabur ke Singapura melalui Batam, dua WNA yang merupakan direktur perusahaan pinjol ilegal di Pluit, Jakarta Utara berhasil ditangkap. Keberadaan tersangka diketahui oleh Mapolres Metro Jakarta Utara pada 24 Desember 2012 lalu.
Setelah mengetahui keberadaannya, polisi langsung menghubungi Polresta Barelang dan berhasil menangkap pelaku di Pelabuhan Hasyim Barelang. Penangkapan ini terkait penggerebekan kantor pinjol ilegal di daerah Pluit. Perusahaan pinjol ini ilegal karena tidak terdaftar di OJK dan menggunakan cara memfitnah hingga mengancam saat menagih hutang.
Setelah pengungkapan kasus PT SCA di Jakarta Utara, polisi mengetahui terdapat sindikat pinjol ilegal yang tersebar di beberapa daerah yaitu Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Medan. Saat melakukan penggerebekan di Medan pada bulan Juli 2021 lalu, penyidik mengetahui bahwa PT SCA ini berafiliasi dengan beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Penyidik kemudian berhasil menangkap DR yang merupakan debt collector. DR melakukan tugasnya dengan ancaman dan kalimat kotor kepada para peminjam.
Setelah penangkapan DR, penyidik berhasil menangkap YR yang merupakan leader desk collector. Selanjutnya di Kota Tangerang, penyidik juga berhasil menangkap CT, pengawas dari DR dan YR.
Penyelidikan kasus ini juga berhasil menangkap operator sim card yang berinisial E, B, A, S, dan R. Dari seluruh pasal yang dilanggarnya, pelaku-pelaku ini terancam penjara sekitar lima tahun.