7 Pidana Diubah di RUU KUHP, Mulai Unjuk Rasa hingga Perusakan Rumah Ibadah
JAKARTA, iNews.id – Tujuh pidana diubah dalam draft terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Di antaranya unjuk rasa dan demonstrasi, hingga perusakan rumah ibadah.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan ada 632 pasal dam draft terbaru RUU KUHP.
"Ada total 632 pasal dalam RUU KUHP," ujar Edward Omar Sharif Hiariej di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Setelah perwakilan Kemenkumham memberikan draft terbaru RUU KUHP kepada Komisi III DPR, maka saat ini proses selanjutnya ada di tangan parlemen.
Berikut 7 perubahan ketentuan pidana :
1. Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa dan Demonstrasi (perubahan pasal dan masa pidana)
Draf 2019: Pasal 273, 1 tahun atau kategori II
Draf Baru: Pasal 256, 6 bulan atau kategori II
2. Pasal 274: Mengadakan Pesta Tanpa Izin
Draf 2019: (1) kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 1 tahun atau kategori II
Draf Baru: (1) Kategori II; (2) Menimbulkan keonaran, 6 bulan atau kategori II
3. Pasal 276: Tanpa Izin Memberi atau Menerima Barang dari Napi
Draf 2019: 1 tahun atau kategori II
Draf Baru: 6 bulan atau kategori II
4. Pasal 304: Menghasut untuk Jadi Tidak Beragama
Draf 2019: 4 tahun atau kategori IV
Draf Baru: (1) 2 tahun atau kategori III; (2) dengan kekerasan/ancaman, 4 tahun atau kategori IV
5. Pasal 305 ayat (3): Dengan Kekerasan/Ancaman Kekerasan Membubarkan Ibadah
Draf 2019: 5 tahun atau kategori V
Draf Baru: 5 tahun atau kategori IV
6. Pasal 306: Penghinaan Terhadap Pemimpin Keagamaan
Draf 2019: 2 tahun atau Kategori III
Draf Baru: 1 tahun atau kategori III
7. Pasal 307: Merusak Bangunan Beribadah
Draf 2019: 5 tahun atau kategori V
Draf Baru: (1) Menodai bangunan, 1 tahun atau kategori II; (2) Merusak, 5 tahun atau kategori IV.
Editor: Faieq Hidayat