7 Terdakwa Kasus Korupsi Cap Emas Antam Ilegal Dituntut 8-12 Tahun Penjara
5. Ho Kioen Tjay, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp35.460.330.000 subsider 5 tahun kurungan.
6. Djudju Tanuwidjaja, dituntut 10 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 43.327.261.500 subsider 5 tahun kurungan.
7. Gluria Asih Rahayu, dituntut 8 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp2.066.130.000 subsider 4 tahun kurungan.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula di PT Antam yang mempunyai Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Unit bisnis itu memiliki satuan refining untuk melakukan pemurnian emas, logam, dan perak.
Kegiatan pemurnian tersebut pada intinya merupakan pengolahan untuk memisahkan emas, perak, platina, paladium dari unsur pengotornya. Ada juga jasa pemurnian scrap atau emas cucian yang merupakan jasa pemurnian dan pembuatan emas batangan.
Unit bisnis ini bekerja sama dengan pelanggan emas yakni ketujuh terdakwa. Pada intinya, pelanggan emas atau para terdakwa menyediakan bahan baku emas rongsokan untuk dicetak menjadi emas batangan.