Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025
Advertisement . Scroll to see content

7 Tersangka Kasus Suap Proyek Kutai Timur Ditahan di Rutan Berbeda

Sabtu, 04 Juli 2020 - 02:41:00 WIB
7 Tersangka Kasus Suap Proyek Kutai Timur Ditahan di Rutan Berbeda
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020) . (Foto: iNews/Riezky Maulana).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 7 tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Tahun anggaran 2019-2020. Mereka ditahan di rumah tahanan (rutan) berbeda.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, Bupati Kutai Timur Ismunandar, Kepala Bapenda Musyaffa dan Kepala BPKAD Suriansyah ditahan di Rutan KPK Kavling C1 (gedung KPK lama).

Kemudian, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Encek ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Rekanan Pemkab Kutai Timur Adiya Maharani ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan Rekanan Pemkab Kutai Timur Deky Aryanto ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari terhitung sejak 3 sampai 22 Juli 2020," ujar Nawawi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/7/2020) malam.

Dia menuturkan, ketujuh orang tersebut merupakan bagian dari 16 orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/7/2020) di Jakarta dan Sangatta, Kutai Timur, Kalimantan Timur.

"OTT ini sebagai upaya KPK untuk mewujudkan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang bersih, transparan, dan antikorupsi," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut