Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perusakan Vila Retret Ibadah di Sukabumi
Advertisement . Scroll to see content

7 Tersangka Perusakan Vila Retret Pelajar Kristen di Sukabumi Ditahan

Selasa, 01 Juli 2025 - 17:04:00 WIB
7 Tersangka Perusakan Vila Retret Pelajar Kristen di Sukabumi Ditahan
Vila yang dijadikan retret pelajar Kristiani di Sukabumi dirusak massa. Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id – Polisi menahan tujuh tersangka kasus perusakan vila retret pelajar Kristiani di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi

Ketujuh tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka RN berperan merusak pagar dan mengangkat salib, UE merusak pagar dan EM merusak pagar, MD merusak motor, MSM menurunkan dan merusak salib besar, H dan EM merusak pagar serta merusak motor. “Tadi malam sudah ada yang diamankan 7 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, Selasa (1/7/2025).

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan mengatakan, dasar penetapan tersangka atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah Ibu Maria Veronica Ninna (70). “Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” kata Irjen Rudi Setiawan, di Mapolda Jabar, Selasa (1/7/2025).

Irjen Pol Rudi menyatakan, kronologi kejadian berawal saat di rumah korban Nina digelar kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang, berikut anak-anak dan pendampingnya, Jumat (27/6/2025). 

Kemudian, warga Kampung, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi mengadukan kegiatan itu ke Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut. 

Namun pemilik rumah tidak mengindahkan permintaan klarifikasi oleh pemerintah desa. Akhirnya warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu, Kabupaten Sukabumi mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi kekerasan dan meminta pemilik rumah tidak menggelar kegiatan keagamaan umat Kristen. 

“Warga merusak pagar dan kaca-kaca rumah, sepeda motor, dan barang-barang yang ada di dalam rumah korban,” ujar Irjen Pol Rudi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut