70 Paslon Independen Siap Berebut Kursi Kepala Daerah di Pilkada 2020
Seiring berjalannya waktu, ternyata ada 6 bakal paslon yang mengundurkan diri. Pengunduran diri itu terjadi pada saat sebelum dilakukannya verifikasi administrasi hingga pasca verifikasi faktual. Lanjutnya, dari hasil rekapitulasi verifikasi faktual, hanya ada 23 bakal paslon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat.
"Sementara itu, 124 paslon dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan masih dapat mengikuti tahapan penyerahan dukungan perbaikan," ujarnya.
Dalam masa perbaikan, dari 124 paslon perseorangan, 1 paslon perseorangan mengundurkan diri dan 27 paslon tidak menyerahkan dukungan perbaikan. Dari 96 paslon yang menyerahkan, 74 paslon diterima dan 22 dukungan perbaikan yang ditolak.
"Dari hasil verifikasi adminstrasi, 71 dukungan perbaikan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual perbaikan, dan 3 dukungan perbaikan dinyatakan tidak memenuhi syarat," tutur dia.
Berikutnya, setelah dilakukan verifikasi faktual dukungan perbaikan, dari 71 paslon yang lolos verifikasi adminstrasi, KPU Kabupaten/Kota menetapkan 47 bakal paslon perseorangan memenuhi syarat dan dapat mendaftarkan diri sebagai calon peserta di Pilkada serentak 2020.
"Dengan demikian jumlah bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dapat mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada serentak 2020 adalah sebanyak 70 bakal pasangan calon perseorangan," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq