Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Anak Riza Chalid Protes Sidang Kerap Rampung Dini Hari: Tak Manusiawi
Advertisement . Scroll to see content

75 Pegawai Dibebastugaskan, KPK : Penyidikan Kasus Besar Terus Berjalan

Kamis, 20 Mei 2021 - 14:04:00 WIB
75 Pegawai Dibebastugaskan, KPK : Penyidikan Kasus Besar Terus Berjalan
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, beredar Surat Keputusan (SK) terkait pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Beberapa diantaranya yakni, Kasatgas KPK, Novel Baswedan, dan Ketua Wadah Pegawai sekaligus penyidik KPK, Yudi Purnomo.

SK penonaktifan yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin. Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasannya.

Kemudian, para pegawai KPK yang tidak lolos TWK melaporkan pimpinannya ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa, 18 Mei 2021 dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pimpinan KPK yang dilaporkan yakni, Firli Bahuri; Alexander Marwata; Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar; dan Nawawi Pomolango.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut