78 Pegawai KPK Hanya Disanksi Minta Maaf, MAKI: Jelas-jelas Pungli itu Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah memberikan sanksi berat kepada 78 dari 90 pegawai KPK yang terbukti melanggar kode etik karena melakukan pungli di rutan. Meski disebut sanksi berat, para pegawai itu hanya dihukum meminta maaf secara langsung dan terbuka.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyebut hukuman itu sulit dicerna akal sehat. Padahal pungli adalah bagian dari korupsi, sesuatu yang dilawan oleh KPK.
"Saya sendiri pun sulit mencerna dengan logika yang wajar sederhana, apa alasan dan kemudian kepentingan atau motif Dewas KPK memberikan sanksi hanya meminta maaf?" kata Boyamin saat dihubungi, Senin (19/2/2024).
"Padahal ini jelas-jelas pungli, pungli itu bagian dari korupsi," sambungnya.
Boyamin menilai, putusan tersebut menggerus kepercayaan masyarakat terhadap kiprah Dewas KPK.
"Dengan kejadian yang pungli di rutan KPK ini akhirnya menjadi blunder Dewas, tadinya apresiasi rakyat katakanlah 70, dari awalnya cuman 50, sekarang tergerus menjadi tinggal 40," ujarnya.
Sebelumnya, Dewas KPK telah menyelesaikan sidang terhadap 90 pegawai KPK terkait kasus pungli di rutan. Dari 90 pegawai, 78 di antaranya dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung ke publik.
"Dijatuhkan kepada para terperiksa adalah sanksi berat berupa permohonan maaf secara terbuka langsung," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, dalam konferensi pers di Kantor Dewas, Kamis (15/2/2024).
Tumpak menjelaskan, 12 pegawai lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa, karena pelanggaran etik mereka terjadi sebelum pembentukan Dewas KPK.
Editor: Reza Fajri