8 Personel TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Dinkes di Hitadipa
JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan 8 orang anggota TNI AD sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Papua pada 19 September 2020.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang tersangka. Mereka merupakan anggota TNI AD," ujar Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko di Mako Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Delapan anggota TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Kedelapan tersangka tersebut berasal dari satuan berbeda.
"Lima tersangka dari Satgas Penebalan apter BKO Kodam XVII/Cenderawasih sudah ditahan di Sub Denpom XVII/1-1 Nabire. Berkas sudah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-20 Jayapura pada 10 Desember 2020 lalu," kata dia.