Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gerak Cepat! TNI AD Kerahkan 21.707 Prajurit Tangani Bencana di Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

8 Personel TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Dinkes di Hitadipa

Rabu, 23 Desember 2020 - 14:57:00 WIB
8 Personel TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Dinkes di Hitadipa
Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko di Mako Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, tiga tersangka lainnya dari satuan Yonif Raider 400/BR belum diperiksa. Sebab mereka masih melaksanakan tugas Operasi Pamtas mobile di bawah kendali Komando Operasi Pinang Sirih.

"Mereka akan diperiksa setelah melaksanakan tugas tersebut. Sekarang juga mereka masih bertugas di bawah kendali Komando Operasi Pinang Sirih," kata Dodik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 (1) KUHP tentang perbuatan sengaja mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 55 (1) KUHP tentang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan pidana.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut