8 Peserta Pilkada Tersangka Bisa Diganti lewat Peraturan KPU
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan calon kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi. Hari ini, KPK menahan dua calon wali kota Malang yakni Mochamad Anton dan Yaqud Ananda Gudban.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) lebih baik daripada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk dijadikan payung hukum penggantian calon kepala daerah yang bermasalah. PKPU lebih tepat diterapkan dalam kondisi saat ini di mana banyak calon kepala daerah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.
 
                                "Kalau ingin segara ya peraturan KPU itu lebih ringkas dan lebih baik daripada perppu kan harus ke DPR lagi, panjang urusannya," kata Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Selasa (27/3/2018).
Selain Anton dan Yaqud Ananda, enam peserta Pilkada 2018 yang ditetapkan sebagai tersangka adalah cagub Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun, cagub Lampung Mustafa yang juga Bupati Lampung Tengah, cagub NTT Marianus Sae yang juga Bupati Ngada (NTT), dan petahana Pilkada Subang Imas Aryumningsih. Selain itu, petahana Pilkada Jombang Nyono Suharli Wihandoko dan cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM).
Dari daftar calon kepala daerah yang ditetapkan jadi tersangka teresebut, hanya cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus yang belum ditahan KPK. Lainnya, lima calon kepala daerah langsung ditahan setelah penangkapan lewat operasi tangkap tangan (OTT).