Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum
Advertisement . Scroll to see content

8 Terdakwa Penyelundupan Sabu 1 Ton Dituntut Hukuman Mati

Rabu, 14 Maret 2018 - 22:14:00 WIB
8 Terdakwa Penyelundupan Sabu 1 Ton Dituntut Hukuman Mati
Penggerebekan di Anyer. (Foto: Sindonews.com/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang tuntutan kepada delapan terdakwa penyelundupan sabu seberat 1 ton asal Taiwan yang ditangkap di Pantai Anyer, Cilegon, Banten, beberapa waktu lalu.

Para terdakwa memiliki dua peran yang berkasnya terpisah. Lima terdakwa yang berperan sebagai pihak yang berada dan bekerja di Kapal Wanderlust, yakni Juang Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Cih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung. Kelimanya dituntut dengan hukuman mati.

“Telah meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak dan melawan hukum, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” kata Jaksa Payaman saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Tuntutan mati juga diberikan kepada tiga terdakwa yang berperan menjemput barang bukti satu ton sabu di Pantai Anyer, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li. Sementara itu, para terdakwa akan mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum.  

Penyelundupan satu ton sabu di Pantai Anyer diungkap pada tanggal 13 Juli 2017. Sabu diangkut dari perairan Myanmar oleh lima kru Kapal Wanderlust yang bertolak dari Pelabuhan Kaishong City, Taiwan.

Diketahui, Tim Gabungan Satgas Merah Putih menggagalkan penyelundupan sabu-sabu 1 ton dari Hotel Mandalika, Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten. Kasus ini terbongkar setelah polisi menangkap empat warga Taiwan, Kamis, 13 Juni 2017.  Para pelaku ditangkap dari dua lokasi berbeda. LMH yang jadi bos para penyelundup ini ditembak mati.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut