Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Malaysia Deportasi 255 WNI termasuk 1 Balita
Advertisement . Scroll to see content

8 Warga Malaysia Dideportasi dari Medan, Salahgunakan Visa Wisata untuk Bisnis Ilegal

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:36:00 WIB
8 Warga Malaysia Dideportasi dari Medan, Salahgunakan Visa Wisata untuk Bisnis Ilegal
Delapan warga negara Malaysia dideportasi melalui Bandara Internasional Kualanamu karena menyalahgunakan visa kunjungan untuk promosi properti ilegal. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dilarang Masuk Kembali ke Indonesia

Usai dideportasi, delapan WN Malaysia tersebut akan dicekal masuk kembali ke wilayah Indonesia. Imigrasi Medan menegaskan komitmennya untuk tidak mentoleransi pelanggaran keimigrasian dalam bentuk apa pun.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, termasuk melalui media digital dan operasi lapangan,” ujar Uray.

Tindakan ini, lanjutnya, sejalan dengan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Poin 6 tentang penguatan layanan keimigrasian berbasis digital, seperti pelacakan media sosial dan sistem integrasi data.

Kantor Imigrasi Medan mengingatkan setiap warga negara asing wajib mematuhi aturan visa yang berlaku dan tidak menyalahgunakannya untuk kegiatan bisnis ilegal.

Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan orang asing. Imigrasi kini telah dilengkapi dengan autogate, integrasi data keimigrasian, dan dukungan operasi lapangan lintas instansi demi pengawasan maksimal.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut