8 WNI Korban Kapal Tenggelam Ditahan di Malaysia terkait Izin Tinggal
JAKARTA, iNews.id - Polri menyatakan delapan orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di Malaysia. Delapan orang itu korban selamat dalam peristiwa sebuah kapal karam di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi, pada Rabu 15 Desember 2021 lalu.
"8 orang ditangkap dengan istilah PATI (Program Rekalibrasi Pendatang Tanpa Izin). Istilah apabila PATI baru sampai di Malaysia dan baru mendarat atau ilegal," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan kepada awak media di kantornya, Jakarta, Senin (20/12/2021).
Ramadhan yang akan dipromosikan sebagai Karo Penmas Divisi Humas Polri itu menuturkan, ketika kapal karam diketahui ada 50 orang. Saat ini, 11 orang dinyatakan meninggal dunia dan 14 orang selamat.
Dari 14 orang, delapan diantaranya ditangkap. "Untuk WNI yang selamat dan tertangkap, saat ini masih dilaksanakan test Covid di markas tentara Tanjung Sepang, Kota Tinggi. Kemudian diserahkan kepada imigrasi Malaysia. Sedangkan untuk WNI meninggal dibawa ke RS Sultan Ismail untuk diautopsi," ujar Ramadhan.
Dari jumlah penumpang itu, Ramadhan menyebut, otoritas Malaysia sampai dengan saat ini masih melakukan pencaharian terhadap 25 orang WNI tersebut.
"Sedangkan sisanya ada 25 orang WNI lainnya dalam proses pencarian. Ya itu berita tentang WNI yang meninggal karena kecelakaan boat, kapal yang ditumpangi oleh WNI tersebut, WNU yang dianggap ilegal," ucap Ramadhan.
KJRI Johor Bahru membuka hotline pengaduan bagi keluarga dan masyarakat yang mencari informasi terkait insiden tersebut di nomor: +6016-7700378 atau +6017-7716866.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq