9 Hakim MK Dilaporkan lagi ke MKMK, Disebut Bikin Gaduh gegara Gelar Sidang Ijazah Gibran
"Kalau legal standing-nya nggak ada kenapa dilanjutin? Kenapa masuk ke pokok perkara. Ini tentu mengganggu persoalan peradilan," ujar Suhadi.
Menurut Suhadi, MK juga menabrak syarat formil batas pengajuan permohonan PHPU yang sedianya hanya dibatasi tiga hari.
Suhadi menilai MK memiliki kepentingan mem-framing citra tidak baik terhadap seorang Wapres Gibran. Padahal, lanjut dia, Gibran telah duduk sebagai Wapres yang sah.
"Kita katakan MK berhasil membuat kegaduhan, itu poin utama dalam persoalan ini," kata dia.
Sebelumnya, sembilan hakim konstitusi juga diadukan ke MKMK terkait dugaan pelanggaran prinsip independensi saat memeriksa perkara PHPU terkait syarat pendidikan Gibran.
Laporan diajukan Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) Pian Andreo Halomoan Manurung dengan Nomor 05/MKMK/L/10/2026. Dalam aduannya, pengadu menilai sembilan hakim telah menggunakan kewenangan MK untuk mempertunjukkan ijazah Gibran kepada Denny Indrayana yang merupakan salah satu pemohon perkara PHPU tersebut.
Editor: Reza Fajri