90 Persen Beras Fortifikasi Dijual Tak Sesuai Syarat, Kerugian Konsumen Ditaksir Rp89 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap dugaan praktik manipulasi beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar mutu pangan. Beras biasa disebut dilabeli sebagai beras fortifikasi dan dijual dengan harga jauh lebih tinggi hingga menyebabkan kerugian konsumen yang ditaksir mencapai Rp89 triliun.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, praktik tersebut terungkap setelah Satgas Pangan bersama Kementan melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap sejumlah produk.
Hasil pengujian di empat laboratorium disebut menunjukkan kandungan mikronutrien pada beras tidak sesuai dengan klaim yang tercantum dalam kemasan.
"Modusnya produsen beralih melabeli beras biasa menjadi fortifikasi padahal setelah dicek di empat laboratorium kredibel hasilnya tidak sesuai label, di mana beras yang seharusnya berharga Rp13.500 dijual hingga Rp57.000 per kilogram sehingga kerugian konsumen ditaksir mencapai Rp89 triliun," ucap Amran dalam konferensi pers di kantor Kementan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Amran menambahkan, sekitar 90 persen produk beras yang beredar dengan klaim mengandung vitamin berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Kementan juga mengumumkan 25 merek beras bermasalah yang ditampilkan dalam bentuk inisial, yakni WFO, WFR, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR.