91 SPPG Kena Suspend BGN gegara Belum Kembalikan Sisa Dana MBG Rp18 Miliar
Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:44:00 WIB
Kebijakan suspend khusus atau penghentian operasional tanpa batas waktu ini merupakan bagian dari langkah BGN untuk memastikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan, pencabutan suspend khusus dapat dilakukan apabila SPPG yang bersangkutan telah menyetorkan dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah.
“Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” kata Ketut.
Editor: Reza Fajri