93 Persen Daerah Sudah Realokasi Anggaran untuk Penanganan Corona
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Salah satu instruksinya yaitu meminta pemerintah daerah segera melakukan realokasi anggaran untuk penanganan virus corona dalam waktu tujuh hari sejak instruksi diterbitkan pada 2 April 2020.
Plt. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian Noervianto mengatakan hingga hari ini, Senin (13/4/2020) tercatat sudah ada 93 pemerintah daerah yang melakukan alokasi anggaran. Dengan perincian 508 daerah dari 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota.
"Realokasi anggaran dari kegiatan, hibah/bantuan sosial, dan atau belanja tidak terduga (BTT). Ada juga daerah yang belum melaporkan realokasi dari ketiganya, tapi prinsipnya semua daerah sudah menganggarkan penanganan kesehatan," ujar Adrian di Jakarta, Senin (13/4/2020).
Adrian mengatakan realokasi anggaran mencapai sekitar Rp55 triliun. Sebanyak Rp23,35 triliun realokasi untuk penanganan kesehatan dengan Jawa Barat yang paling banyak yaitu Rp2,88 triliun.
Selanjutnya Rp7,98 triliun anggaran telah dialihkan untuk penanganan dampak ekonomi dengan provinsi Jakarta paling besar yaitu Rp1,53 triliun. Sebanyak 368 daerah sudah menganggarkan penanganan dampak ekonomi, sementara 174 pemda belum.