98 Kasus Karhutla Libatkan Korporasi Naik Penyidikan, Kapolri Jenderal Suyudi: Segera Tetapkan Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mengungkapkan Bareskrim Polri tengah menyidik 98 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan korporasi. Polisi masih mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
"Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi," ucap Suyudi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Suyudi menegaskan, proses penyidikan terhadap 98 kasus tersebut masih berjalan. Penyidik terus mendalami perkara untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan sebelum menentukan pihak yang harus bertanggung jawab.
"Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, ya, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka," kata dia.
Dia menyebut, pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban tidak hanya terbatas pada korporasi. Pemilik perusahaan maupun pemegang saham juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan keterlibatan dan dasar hukum yang sesuai.