Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Membaca Motif Bantuan China di Balik Jatuhnya Heli dan Jet Tempur AS di Laut China Selatan
Advertisement . Scroll to see content

ABK asal Indonesia Dilarung Kapal China, Edhy Prabowo Koordinasi Kemlu

Kamis, 07 Mei 2020 - 15:17:00 WIB
ABK asal Indonesia Dilarung Kapal China, Edhy Prabowo Koordinasi Kemlu
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam peraturan ILO "Seafarer’s Service Regulations", dipaparkan, pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30. Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban.

Kemudian, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat. Pertama, kapal berlayar di perairan internasional. Kedua, ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.

Ketiga, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya. Dan keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada).

Pelarungan juga tak bisa begitu saja dilakukan. Berdasarkan pasal 30, ketika melakukan pelarungan kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat, salah satunya dengan melakukan upacara kematian.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut