Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons PDIP soal Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti dari Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Mahfud MD: Hukum Mulai Ditegakkan

Jumat, 01 Agustus 2025 - 07:37:00 WIB
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Mahfud MD: Hukum Mulai Ditegakkan
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: Felldy Aslya Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengomentari pemberian abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Dia menilai, pemberian abolisi dan amnesti tersebut memberikan harapan hukum mulai ditegakkan.

“Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum, bukan karena pesanan politik, sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan,” kata Mahfud dalam channel YouTube Mahfud MD Official, Kamis (31/07/2025).

Menurut dia, jeritan hati masyarakat, opini publik, dan public common sense terkait kasus yang menimpa Tom Lembong dan Hasto kental nuansa politik ternyata memang benar. Hal itu dibuktikan dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.

“Saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong, yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi, yang artinya keduanya nanti harus dibebaskan,” ujarnya.

Mantan Menko Polhukam itu menilai, perdebatan mengapa satu diberi amnesti, satu diberi abolisi hanya sebatas teoritis. Dia menjelaskan, abolisi merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang. 

Sedangkan, amnesti merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan, sehingga sama juga harus bebas.

Mahfud menyampaikan, sekarang keduanya tinggal menunggu keputusan presiden. Keppres diterbitkan usai Prabowo berkirim surat dan disetujui DPR.

Dia berharap, Prabowo tetap mendapatkan semangat agar menjadikan negara ini betul-betul negara hukum. Artinya, hukum betul-betul dipandang sebagai hukum, dan tidak boleh dijadikan alat intervensi politik atau pesanan-pesanan yang bersifat politis.

“Itu tidak boleh diulangi lagi, selamat untuk Mas Hasto Kristiyanto, selamat pula untuk Mas Tom Lembong, dan selamat kepada masyarakat sipil, para pembuat amicus curiae, dan para akademisi yang telah meneriakkan kebenaran,” pungkasnya.

Sebelumnya, DPR menyampaikan perkembangan mengejutkan pada Kamis (31/7/2025) malam. DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.

DPR juga menyetujui amnesti terhadap Hasto, terpidana kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasto divonis 3,5 tahun penjara.

"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut