Terungkap! Ini Pertimbangan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti Hasto
JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas membeberkan alasan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Supratman menyinggung adanya prestasi atau kontribusi keduanya kepada negara.
"Kami ajukan kepada Bapak Presiden tentu dengan pertimbangan-pertimbangan subjektif yang saya sampaikan, bahwa yang bersangkutan juga punya apa namanya punya prestasi ataupun punya kontribusi kepada republik," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Pengampunan hukuman disebut berdasarkan pertimbangan kepentingan bangsa dan negara. Hal ini sekaligus untuk menjaga persatuan bangsa yang lebih kondusif.
"Pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang itu yang paling utama," ujar dia.
"Kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa. Dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik kekuatan politik yang ada di Indonesia," lanjutnya.
Supratman mengklaim dirinya lebih dulu mengusulkan pemberian abolisi maupun amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut lalu diteken oleh Prabowo.