Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Jokowi Sindir Abraham Samad: Tak Perlu Khawatir kalau Tidak Ada Niat Jahat
Advertisement . Scroll to see content

Abraham Samad Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Century

Rabu, 11 April 2018 - 23:20:00 WIB
Abraham Samad Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Century
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ‎(KPK) Abraham Samad. (Foto: Koran SINDO/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Abraham, sebenarnya, putusan perkara pokok atas terpidana mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atau pengadilan tingkat pertama hingga di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), merupakan poin utama yang signifikan. Pasalnya dalam putusan perkara pokok tersebut sudah sangat jelas telah menuangkan perbuatan pidana Budi Mulya dilakukan secara bersama-sama dengan belasan orang sebagaimana dakwaan primer JPU pada KPK dan dengan secara berlanjut.

Artinya, ribuan barang bukti atau alat bukti ditambah keterangan para saksi telah teruji. Termasuk di dalamnya untuk para pihak yang secara bersama-sama melakukan perbuatan pidana korupsi Century. Ditambah lagi memang dalam putusan kasasi Budi Mulya, Abraham mengakui, ada perintah barang bukti-barang bukti dikembalikan ke KPK melalui JPU guna dipergunakan untuk perkara selain Budi Mulya.

Pendiri Anti-Corruption Committee (ACC) Makassar ini berpandangan, hakikatnya putusan korupsi Century atas nama Budi Mulya saat masih putusan tingkat pertama sudah bisa ditindaklanjuti KPK. Dalam putusan tingkat pertama itu semua pihak yang bersama-sama Budi Mulya sudah disebutkan secara jelas. KPK sebenarnya sejak saat itu juga sudah bisa melakukan penyelidikan baru kemudian dinaikan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka-tersangka baru.

"Apalagi dengan putusan yang sudah inkracht, itu wajib hukumnya. Iya, iya tidak hanya melihat putusan praperadilan PN Jaksel," ujarnya.

Meski begitu, Abraham menghargai putusan praperadilan PN Jaksel yang dijatuhkan amarnya oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar. Tapi tentang perintah agar KPK melimpahkan kasus Century ke lembaga lain yakni kepolisian atau kejaksaan sangat jelas tidak bisa diterima.

"Nggak perlu. Karena itu kasus pertamanya, kasus pokoknya sudah ditangani oleh KPK. Sudah ada putusan (hingga tingkat kasasi MA), maka harus segera ditindaklanjuti KPK, tidak boleh dikasi (ke penegak hukum lain). Harus KPK yang menindaklanjuti," imbuhnya.

Dia juga mengingatkan, selain kasus korupsi Century masih banyak kasus yang belum ditindaklanjuti di KPK. Dia membenarkan, di antaranya korupsi penyelenggaraan dan dana haji dengan terpidana mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, suap ke DPR terkait APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM dan tender di SKK Migas, korupsi proyek pembangunan Hambalang, suap ke DPR terkait penambahan anggaran PON Riau dari APBN Perubahan 2012, dan korupsi pembangunan Wisma Atlet.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut