Absen Pemeriksaan KPK, Politikus PDIP Utut Adianto Dipanggil Ulang
JAKARTA, iNews.id - Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Utut Adianto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (12/9/2018). Wakil Ketua DPR itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017-2018.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya memanggil ulang Utut Adianto. Namun, dia tidak mengungkapkan, kapan waktu pemanggilan ulang tersebut.
"Saksi Utut Adianto tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini. Tadi disampaikan ke KPK bahwa yang bersangkutan tidak hadir karena bertepatan dengan jadwal kegiatan lain hari ini, akan dijadwalkan ulang," ujar Febri di Jakarta, Rabu (12/9/20018).
Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi (TSD), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto (HIS). Tersangka lainnya, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).
Utut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tasdi. "Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap Utut Adianto sebagai saksi untuk tersangka TSD," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (12/9/2018).
Editor: Kurnia Illahi