Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Percasi Jakarta Terima Tantangan Bawa 10 Emas di Kejurnas Catur 2025
Advertisement . Scroll to see content

Suap Proyek di Purbalingga, KPK Periksa Politikus PDIP Utut Adianto

Rabu, 12 September 2018 - 11:03:00 WIB
Suap Proyek di Purbalingga, KPK Periksa Politikus PDIP Utut Adianto
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Utut Adianto. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPR Utut Adianto. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu diperiksa terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2017-2018.

Dalam kasus tersebut KPK telah menetapkan lima tersangka, yaitu Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi (TSD), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Kabupaten Purbalingga Hadi Iswanto (HIS). Tersangka lainnya, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

"Hari ini, diagendakan pemeriksaan terhadap Utut Adianto sebagai saksi untuk tersangka TSD," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (12/9/2018).

Tasdi merupakan politikus PDIP diduga sebagai pihak penerima dalam kasus suap itu. Dia diduga menerima fee sebesar Rp100 juta dari pemenang proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap II tahun 2018 senilai sekitar Rp22 miliar.

Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee sebesar 2,5 persen dari total nilai proyek, yaitu sebesar Rp500 juta. Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek tahun jamak yang dikerjakan selama tiga tahun dari 2017-2019 senilai total Rp77 miliar.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut