Achsanul Qosasi Klaim Mau Kembalikan Uang Suap Proyek BTS Kominfo tapi Bingung Caranya
JAKARTA, iNews.id - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengklaim ingin mengembalikan uang suap proyek BTS 4G Bakti Kominfo Rp40 miliar. Namun dirinya bingung cara mengembalikan uang tersebut.
Achsanul awalnya mengungkap tak lama setelah menerima uang itu menyewa rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan untuk menyimpan uang.
"Tujuannya menyimpan di rumah itu di kemang itu apa tujuannya?" tanya Hakim dalam sidang kasus korupsi proyek BTS BTS Bakti Kominfo dengan terdakwa Acshanul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024).
"Sedang berpikir bagaimana caranya mengembalikannya," jawab Acshanul.
Hakim pun kembali mencecar Acshanul kemana uang itu akan dikembalikan. Namun demikian, Acshanul mengaku bingung ke mana uang itu harus dikembalikan.
"Itu dia. Saya diskusi sama Pak Sadikin nomor telponnya pun sudah tidak ada," jawab Acshanul.
Acshanul juga mengaku bingung sudah banyak pemberitaan yang viral lantaran adanya pengembalian uang yang diduga hasil suap. Pada kesempatan itu, hakim pun mencecar hakim bagaimana seharusnya sikap pejabat negara jika menerima sejumlah suap.
"Mestinya melapor. Ya kepada para penegak hukum kepada KPK," kata Hakim.
"Ada pak (kewajiban melapor jika menerima), itu kelalaian saya (tidak melapor). (Karena) Kondisi psikologis saya pada saat itu," jawab Acshanul.
Diketahui, Achsanul didakwa menerima suap sebesar 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.
Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa.
Pemberian suap itu supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.
Perbuatan Achsanul melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Faieq Hidayat