Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil 16 Saksi Kasus Proyek Jalan Sumut, Ada Wali Kota Padangsidimpuan
Advertisement . Scroll to see content

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kamis, 07 Maret 2024 - 14:15:00 WIB
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar di Kasus Korupsi BTS Kominfo
Achsanul Qosasi didakwa menerima suap Rp40 miliar dalam kasus BTS 4G Kominfo (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi didakwa menerima suap Rp40 miliar di kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Uang tersebut diterima agar memberikan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam proyek tersebut.

“Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, Yaitu menguntungkan terdakwa sebesar USD 2,6 juta atau sebesar Rp40 miliar, secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Uang tersebut diberikan oleh Anang Achmad Latif yang saat itu menjabat Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Kepada Anang Achmad Latif, Achmad Qosasi meminta uang itu agar pemeriksaan pengerjaan BTS 4G mendapatkan hasil WTP.

"(Uang diberikan juga agar) tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksaan Proyek BTS 4G 2021," kata JPU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut