Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Korporasi Belum Lunasi Uang Pengganti Kasus CPO, Aset Disita Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo

Selasa, 21 Mei 2024 - 12:13:00 WIB
Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Dituntut 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS Kominfo
Eks anggota BPK Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Jaksa meyakini Qosasi menerima Rp40 miliar. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Jaksa meyakini Qosasi menerima Rp40 miliar dalam kasus tersebut. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama lima tahun dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan di rutan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/5/2024). 

Selain kurungan badan, Qosasi juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa menyebutkan hal-hal yang meringankan tuntutan, yakni bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatan yang telah didakwakan oleh penuntut umum terhadapnya, dan telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah 2,64 juta dolar Amerika Serikat (AS) yang setara dengan Rp40 miliar.

Sementara hal memberatkan, perbuatan Qosasi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN serta telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut